Denny Indrayana, pemohon dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya mencari bukti terkait riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Upaya tersebut dilakukan melalui pengiriman surat resmi kepada institusi pendidikan tempat putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tersebut pernah menimba ilmu.
Dalam keterangannya, Denny menjelaskan bahwa surat permohonan informasi tersebut dikirimkan ke lembaga pendidikan yang berada di dua negara, yakni Singapura dan Australia. Langkah ini diambil guna memverifikasi syarat pendidikan yang menjadi dasar gugatan PHPU yang diajukannya.
Namun, Denny mengaku bahwa hingga saat ini ia belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti konkret atau dokumen keabsahan pendidikan Gibran yang diterima dari pihak sekolah di kedua negara tersebut. Hal ini menjadi poin utama yang ditekankan Denny dalam memperkuat argumen gugatannya di persidangan.
Persoalan mengenai latar belakang pendidikan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan administratif calon wakil presiden. Denny menegaskan bahwa transparansi mengenai riwayat pendidikan sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pencalonan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, isu mengenai syarat pendidikan calon pemimpin nasional sering kali menjadi topik hangat dalam kontestasi politik di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan aturan konstitusi dan peraturan KPU yang menetapkan standar minimal pendidikan bagi kandidat presiden dan wakil presiden guna menjamin kapabilitas pemimpin dalam mengelola pemerintahan negara.






