Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kelengkapan administrasi calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Dalam pernyataannya, Denny mengklaim bahwa dirinya tidak menemukan satu pun bukti fisik yang menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam berkas yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Klaim tersebut muncul setelah Denny melakukan proses inzage, yaitu pemeriksaan dokumen bukti yang diajukan oleh pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, setelah menelaah berkas-berkas yang ada, tidak ditemukan dokumen yang secara eksplisit membuktikan bahwa syarat latar belakang pendidikan yang dipersyaratkan oleh undang-undang telah dipenuhi oleh Gibran.
Kritik ini menjadi bagian dari rangkaian gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi guna menguji keabsahan proses pencalonan dalam pemilihan umum. Pihak pemohon menilai bahwa transparansi dan akurasi dokumen persyaratan calon pemimpin nasional adalah hal krusial yang harus dipastikan oleh penyelenggara pemilu.
Hingga saat ini, isu mengenai persyaratan administrasi calon wakil presiden tersebut terus menjadi sorotan publik dan menjadi salah satu poin perdebatan hukum di persidangan. Pihak pemohon berharap MK dapat memberikan kepastian hukum terkait keabsahan dokumen pendukung yang dikumpulkan oleh KPU dalam proses verifikasi calon.
Mahkamah Konstitusi sendiri memiliki kewenangan konstitusional untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan umum serta menguji peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Proses inzage merupakan tahap penting dalam persidangan di MK yang memungkinkan para pihak untuk saling memeriksa alat bukti guna memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan hukum.






