Keyakinan kuat muncul dari Dian Sandi terkait status pencalonan Gibran dalam kontestasi politik saat ini. Ia menyatakan optimismenya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengambil langkah untuk mendiskualifikasi Gibran, meskipun saat ini tengah menghadapi berbagai gugatan hukum.
Fokus utama dari perdebatan hukum yang terjadi adalah mengenai pemenuhan syarat pendidikan. Pihak penggugat mempertanyakan apakah kualifikasi pendidikan Gibran telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, Dian Sandi menilai bahwa hal tersebut tidak akan menjadi penghalang bagi Gibran untuk tetap maju dalam pemilihan.
Dalam memberikan tanggapannya, Dian Sandi juga membawa nama Prabowo ke dalam diskusinya. Keterkaitan antara Gibran dan Prabowo dianggap sebagai bagian penting dalam dinamika politik yang sedang berlangsung, yang memperkuat posisi tawar dan legitimasi politik pasangan tersebut di mata publik maupun lembaga hukum.
Keyakinan ini didasari pada analisis bahwa proses hukum yang berjalan di MK merupakan hal yang lumrah dalam setiap pemilihan umum di Indonesia. Menurutnya, selama persyaratan administratif telah terpenuhi sesuai dengan aturan KPU, maka potensi diskualifikasi menjadi sangat kecil.
Mahkamah Konstitusi sendiri memiliki peran krusial dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia, termasuk dalam memutus sengketa hasil pemilihan umum maupun gugatan terkait syarat pencalonan. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga setiap keputusan yang diambil akan menjadi penentu arah jalannya proses demokrasi di tanah air.






