Sebuah tragedi kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Seorang pria berinisial SF tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi brutal tersebut dipicu oleh rasa cemburu yang mendalam. Pelaku merasa curiga bahwa istrinya telah melakukan perselingkuhan, sehingga emosinya tidak terkendali dan melampiaskannya melalui tindakan kekerasan fisik.
Situasi semakin mencekam ketika sejumlah warga sekitar, termasuk tetangga pelaku, mencoba datang untuk melerai pertikaian tersebut. Namun, bukannya mereda, pelaku justru mengamuk dan menyerang orang-orang yang berusaha menghentikan aksinya. Akibatnya, tidak hanya sang istri yang menjadi korban, tetapi tetangga yang mencoba membantu pun turut mengalami luka bacok.
Kekerasan ini sempat menimbulkan kepanikan di lingkungan tempat tinggal pelaku sebelum akhirnya pihak berwenang turun tangan untuk mengamankan situasi. Saat ini, pelaku SF telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu oleh kecemburuan merupakan fenomena sosial yang kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Tindakan ini sering kali berakar dari kurangnya manajemen emosi serta pola komunikasi yang buruk dalam hubungan pernikahan. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan domestik guna mencegah jatuhnya korban jiwa dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.






