Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan pengakuan mengejutkan terkait kondisi fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Dirjen PAS mengonfirmasi adanya temuan sejumlah bangunan berupa rumah yang tidak terdaftar secara resmi di dalam area lapas tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat 13 unit rumah yang ditemukan berada di lingkungan Lapas Cibinong tanpa adanya pencatatan administratif yang sah. Selain keberadaan bangunan fisik yang tidak terdata, temuan ini juga mencakup kepemilikan berbagai barang-barang mewah yang seharusnya tidak berada di dalam area lembaga pemasyarakatan.
Pengungkapan fakta ini menjadi sorotan tajam bagi anggota Komisi XIII DPR RI yang melakukan pengawasan terhadap kinerja kementerian terkait. Temuan rumah dan aset mewah tersebut mengindikasikan adanya celah pengawasan dan potensi pelanggaran prosedur operasional standar di dalam Lapas Cibinong.
Kini, pihak otoritas pemasyarakatan diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai siapa saja yang menempati bangunan tersebut serta bagaimana proses pengadaan barang-barang mewah tersebut bisa masuk ke dalam area steril lapas. Langkah tegas dan audit menyeluruh menjadi tuntutan utama agar integritas sistem pemasyarakatan tetap terjaga dan tidak menjadi tempat fasilitas istimewa bagi pihak tertentu.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pembinaan narapidana melalui proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Secara umum, pengawasan ketat terhadap fasilitas lapas sangat krusial untuk mencegah praktik pungutan liar, penyelundupan barang terlarang, hingga pemberian fasilitas mewah yang melanggar hak asasi narapidana lain serta mencederai rasa keadilan masyarakat.






