Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (Permahi) secara resmi mengusulkan agar praktik judi online dimasukkan ke dalam klaster tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian finansial yang dialami masyarakat akibat maraknya perjudian daring.
Dalam usulannya, Permahi menekankan pentingnya penguatan regulasi yang mampu menjangkau aset-aset hasil kejahatan judi online. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat modus operandi perjudian daring saat ini semakin kompleks, termasuk penggunaan aset kripto sebagai sarana transaksi maupun penyimpanan dana hasil kejahatan. Oleh karena itu, mereka mendorong agar mekanisme perampasan aset kripto juga diatur secara detail dalam regulasi tersebut.
Selain pendekatan pidana, Permahi juga menyarankan penggunaan pendekatan perdata dalam proses perampasan aset. Strategi ini dianggap dapat mempercepat proses penyitaan harta kekayaan pelaku tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam beberapa kasus tertentu, sehingga aset tidak sempat dipindahtangankan atau disembunyikan oleh pelaku.
Usulan ini muncul sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap fenomena perjudian daring yang telah merusak tatanan ekonomi keluarga dan memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Dengan memasukkan judi online ke dalam RUU Perampasan Aset, diharapkan negara memiliki instrumen hukum yang lebih tajam untuk memburu harta pelaku dan bandar judi online hingga ke akar-akarnya.
Secara umum, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang diharapkan dapat mempermudah negara dalam menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus melalui proses pemidanaan pelaku terlebih dahulu (non-conviction based asset forfeiture). Regulasi ini dipandang sebagai solusi strategis dalam pemberantasan korupsi, pencucian uang, serta kejahatan ekonomi lintas negara yang kerap menggunakan aset digital untuk mengaburkan jejak transaksi keuangan.






