Komisi V DPR RI bersama pihak Pemerintah telah memulai langkah strategis untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Langkah ini diambil guna menyesuaikan regulasi transportasi yang ada dengan dinamika perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat saat ini.
Salah satu poin krusial yang menjadi fokus dalam revisi ini adalah penanganan masalah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Fenomena kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi standar dianggap sebagai salah satu pemicu utama kerusakan jalanan di berbagai wilayah Indonesia, sehingga diperlukan penguatan regulasi untuk menekan praktik tersebut secara lebih efektif.
Selain itu, revisi UU LLAJ ini juga akan menyentuh sektor transportasi daring yang kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari mobilitas warga. Pemerintah dan legislatif berencana mengatur lebih detail mengenai operasional ojek online (ojol) serta taksi online (taksol). Pengaturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi maupun pengguna jasa.
Hal menarik lainnya yang muncul dalam pembahasan ini adalah rencana pengenaan pajak bagi perusahaan aplikator. Pemerintah melihat adanya potensi penerimaan negara dari sektor jasa transportasi berbasis aplikasi yang pertumbuhannya sangat masif. Dengan adanya regulasi pajak yang jelas bagi aplikator, diharapkan terdapat keseimbangan kontribusi ekonomi antara penyedia platform dengan negara.
Upaya pembaruan undang-undang ini diharapkan tidak hanya mampu membenahi tata kelola lalu lintas dan angkutan jalan secara teknis, tetapi juga mampu menjawab tantangan digitalisasi transportasi yang berkembang pesat di Indonesia.






