Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, memberikan reaksi keras terhadap temuan adanya warga binaan yang mendapatkan fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk hak istimewa yang tidak seharusnya diterima oleh narapidana harus ditindak tegas melalui sanksi yang berat.
Menurut Yanuar, pemberian fasilitas mewah di dalam lapas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pemasyarakatan. Oleh karena itu, ia meminta pihak otoritas terkait untuk tidak ragu dalam memberikan hukuman disiplin kepada narapidana yang terbukti menikmati kemewahan tersebut. Sanksi yang diusulkan bukan sekadar teguran, melainkan tindakan nyata yang memberikan efek jera.
Salah satu langkah tegas yang disarankan oleh Yanuar adalah memberlakukan isolasi bagi narapidana yang melanggar aturan. Namun, jika pelanggaran dianggap sangat berat dan sistematis, ia mengusulkan agar narapidana tersebut dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini dipandang sebagai langkah paling efektif karena Nusakambangan dikenal sebagai lapas dengan tingkat pengamanan maksimum dan pengawasan yang jauh lebih ketat dibandingkan lapas pada umumnya.
Langkah ini diharapkan dapat membersihkan praktik korupsi dan kolusi di dalam lembaga pemasyarakatan, serta memastikan bahwa seluruh warga binaan diperlakukan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi fasilitas ilegal.






