Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur di lembaga pemasyarakatan. Dalam koordinasi terbaru, kedua pihak menekankan pentingnya penertiban terhadap seluruh bangunan yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan atau regulasi yang berlaku di seluruh Lapas di Indonesia.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan manajemen sarana dan prasarana di lingkungan pemasyarakatan. Keberadaan bangunan yang tidak sesuai prosedur dianggap dapat mengganggu fungsi utama Lapas, baik dari sisi keamanan maupun kenyamanan bagi para warga binaan dan petugas yang bertugas.
Dirjen PAS, Mashudi, menyatakan dukungannya terhadap permintaan Komisi XIII DPR tersebut. Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi bangunan sesuai dengan peruntukannya serta memastikan bahwa setiap pengembangan fisik di area Lapas dilakukan melalui mekanisme perizinan dan perencanaan yang transparan serta akuntabel.
Selain fokus pada aspek fisik, langkah penertiban ini juga dipandang sebagai upaya untuk menutup celah potensi penyalahgunaan fasilitas di dalam Lapas. Dengan memastikan seluruh bangunan berdiri sesuai aturan, pengawasan terhadap aktivitas di dalam lembaga pemasyarakatan diharapkan menjadi lebih efektif dan terukur.
Permasalahan mengenai kapasitas dan kelayakan bangunan di Lapas memang menjadi isu klasik yang terus dihadapi oleh sistem pemasyarakatan di Indonesia. Penataan ulang infrastruktur menjadi krusial guna mendukung proses rehabilitasi warga binaan agar berjalan optimal sesuai dengan standar hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






