Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan perhatian serius terhadap temuan mengejutkan terkait keberadaan fasilitas rumah mewah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam menangani kasus ini belum sepenuhnya memadai.
Sebelumnya, Kementerian Imipas telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan lima orang pejabat struktural di Lapas Cibinong. Langkah ini diambil sebagai respons atas hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman pada Rabu (23/9) lalu, yang mengungkap adanya fasilitas mewah tidak wajar bagi narapidana tertentu.
Namun, Rieke menilai bahwa sekadar menonaktifkan pejabat terkait tidaklah cukup untuk menyelesaikan akar permasalahan. Ia mendesak agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan transparan agar publik mengetahui bagaimana modus operandi penyalahgunaan wewenang tersebut bisa terjadi. Menurutnya, pengawasan internal harus diperketat agar praktik serupa tidak terulang kembali di institusi pemasyarakatan lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di dalam lapas, di mana seharusnya seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. DPR berharap adanya audit menyeluruh terhadap manajemen Lapas Cibinong guna memastikan tidak ada kebocoran anggaran atau praktik gratifikasi yang memfasilitasi kemewahan tersebut.
Lapas merupakan institusi negara yang memiliki fungsi utama untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat. Namun, tantangan klasik yang sering dihadapi sistem pemasyarakatan di Indonesia adalah masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) serta risiko praktik pungutan liar dan korupsi di lingkungan petugas lapas yang kerap menjadi sorotan lembaga pengawas seperti Ombudsman.






