Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungannya terhadap mekanisme perampasan aset yang berasal dari tindak pidana untuk dikembalikan kepada negara. Langkah ini dinilai sebagai instrumen penting dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh berbagai kejahatan.
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan bahwa aset yang terbukti diperoleh melalui tindak pidana memang sudah seharusnya disita dan dirampas oleh negara. Menurutnya, tindakan tegas terhadap aset hasil kejahatan merupakan bagian dari efek jera bagi pelaku tindak pidana, sekaligus bentuk pengembalian hak masyarakat atas kekayaan negara yang dikorupsi atau dicuri.
Kendati demikian, Martin memberikan catatan kritis terkait implementasi dari kebijakan tersebut. Ia menyoroti adanya aspek tertentu yang perlu diperhatikan secara saksama agar proses perampasan aset tidak berjalan secara sewenang-wenang dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta hak asasi manusia. Penekanan ini penting agar mekanisme hukum yang dijalankan tetap transparan dan akuntabel dalam proses eksekusinya.
Diskusi mengenai perampasan aset ini menjadi krusial mengingat kompleksitas dalam melacak serta menyita kekayaan pelaku kejahatan yang seringkali disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi syarat mutlak agar aset negara dapat dipulihkan secara maksimal tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.






