Anggota Komisi XIII DPR RI melayangkan kritik keras terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait proses pemeriksaan warga binaan dalam kasus pembangunan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Fokus utama kritik tersebut adalah mengenai transparansi informasi yang disampaikan oleh pihak Ditjen PAS kepada legislatif.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung, sejumlah anggota dewan mempertanyakan alasan mengapa hanya nama mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang disebut secara spesifik dalam paparan pemeriksaan. Padahal, berdasarkan data yang ada, terdapat total 55 warga binaan yang telah menjalani pemeriksaan terkait polemik fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Salah satu anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, mengungkapkan keheranannya atas pola penyampaian informasi tersebut. Menurutnya, sangat tidak proporsional jika dari puluhan orang yang diperiksa, hanya satu nama yang ditonjolkan ke publik atau dalam laporan resmi. Hal ini menimbulkan kesan adanya ketidakjelasan mengenai siapa saja warga binaan lain yang terlibat atau mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Cibinong.
Kritik ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan keadilan dalam penegakan aturan di dalam Lapas. Pihak DPR mendesak Ditjen PAS untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif dan tidak tebang pilih dalam mengungkap fakta-fakta terkait penyalahgunaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan, agar tidak muncul persepsi bahwa pemeriksaan hanya menyasar sosok tertentu saja.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan institusi negara yang bertugas melakukan pembinaan terhadap narapidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Isu mengenai fasilitas mewah atau perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu seringkali menjadi sorotan publik karena dianggap mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum dan melanggar standar operasional prosedur pemasyarakatan di Indonesia.






