Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait langkah pengamanan terhadap 1.048 ton udang impor. Permintaan ini muncul menyusul adanya tindakan pengamanan terhadap komoditas udang dalam jumlah besar tersebut yang dinilai perlu diklarifikasi dasar hukum dan alasannya.
Johan menekankan bahwa keterbukaan informasi sangat penting agar publik dan para pelaku usaha di sektor perikanan memahami alasan di balik kebijakan pengamanan tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil oleh KKP harus memiliki landasan yang kuat dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam tata niaga udang di Indonesia.
Lebih lanjut, pihak legislatif berharap KKP dapat memaparkan secara rinci mengenai prosedur yang telah dijalankan serta apa yang menjadi pemicu dilakukannya pengamanan terhadap ribuan ton udang impor tersebut. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri tanpa mengabaikan regulasi perdagangan yang berlaku.
Selain meminta penjelasan, Komisi IV DPR RI juga mengingatkan pentingnya koordinasi yang sinkron antara pemerintah dan stakeholder terkait guna menjaga stabilitas pasokan serta harga udang di pasar domestik. Pengawasan yang ketat terhadap barang impor memang diperlukan, namun harus dilakukan dengan mekanisme yang akuntabel agar tidak menghambat distribusi pangan nasional.
Sektor perikanan dan kelautan merupakan salah satu pilar ekonomi penting bagi Indonesia, mengingat posisi geografisnya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Pengawasan terhadap komoditas impor, termasuk udang, seringkali menjadi isu sensitif karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pembudidaya lokal dan stabilitas harga pangan di tingkat konsumen.






