Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan kekhawatiran serius terkait koordinasi antarlembaga dalam pengelolaan infrastruktur data pemerintah. Hal ini menjadi perhatian utama dalam rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia yang saat ini tengah digodok.
Fokus utama kritik dari legislatif tertuju pada kecenderungan setiap instansi pemerintah untuk membangun infrastruktur datanya masing-masing tanpa adanya sinkronisasi yang terpadu. Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu munculnya ego sektoral, di mana setiap lembaga merasa memiliki otoritas penuh atas datanya tanpa mau berbagi atau mengintegrasikannya dengan lembaga lain.
Lebih lanjut, DPR menilai bahwa pola pembangunan yang berjalan sendiri-sendiri ini berpotensi menyebabkan terjadinya tumpang tindih infrastruktur. Selain tidak efisien dari segi anggaran, ketiadaan standar yang seragam dalam pengelolaan data antarinstansi akan menghambat terciptanya ekosistem data yang terintegrasi secara nasional.
Melalui RUU Satu Data Indonesia, pemerintah diharapkan dapat menciptakan sebuah kerangka kerja yang mewajibkan seluruh instansi untuk saling terhubung. Tujuannya adalah agar data pemerintah tidak lagi terfragmentasi, sehingga proses pengambilan keputusan berbasis data dapat dilakukan dengan lebih akurat, cepat, dan transparan bagi kepentingan publik.
Pengelolaan data terpadu atau konsep 'Single Source of Truth' merupakan tantangan besar bagi banyak negara dalam melakukan transformasi digital pemerintahan. Integrasi data lintas sektoral sangat krusial untuk menghilangkan redundansi informasi dan meningkatkan efisiensi layanan publik, terutama dalam penyaluran bantuan sosial maupun perencanaan pembangunan wilayah yang seringkali terkendala oleh perbedaan data antarlembaga.






