Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah melakukan peninjauan kembali terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Migran. Fokus utama dalam pembahasan terbaru ini adalah mengenai penggunaan terminologi atau penyebutan status pekerja migran dalam dokumen hukum tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pemerintah melalui Jaksa Agung (JK) memberikan catatan kritis terkait pemilihan kata yang digunakan dalam draf RUU tersebut. Pemerintah menilai pentingnya konsistensi dan ketepatan istilah agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam implementasi perlindungan hukum bagi para pekerja di luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah mengusulkan penggunaan singkatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) untuk menyederhanakan penyebutan dalam pasal-pasal RUU. Namun, usulan ini mendapatkan koreksi dari pihak pemerintah yang menginginkan formulasi bahasa yang lebih formal dan komprehensif dalam naskah akademik maupun batang tubuh undang-undang.
Diskusi mengenai pemilihan diksi ini dianggap krusial karena sebuah undang-undang akan menjadi rujukan utama dalam pemberian bantuan hukum, pengawasan, serta pemenuhan hak-hak pekerja migran. Oleh karena itu, penyelarasan istilah antara legislatif dan eksekutif menjadi prioritas agar aturan yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif di lapangan tanpa adanya celah interpretasi yang berbeda.
Sebagai informasi tambahan, perlindungan bagi pekerja migran Indonesia merupakan isu strategis nasional mengingat besarnya jumlah warga negara yang mencari nafkah di luar negeri. Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat regulasi untuk meminimalisir kasus perdagangan orang (human trafficking) serta memastikan adanya jaminan sosial dan perlindungan hukum yang kuat bagi para pekerja migran, baik sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga saat kembali ke tanah air.






