Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk meningkatkan standar pengawasan terhadap keandalan dan kelaikan bangunan di wilayah tersebut. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan seluruh struktur bangunan yang berdiri di Kota Pahlawan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Arif menekankan bahwa pengawasan yang ketat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi keselamatan warga. Menurutnya, pengawasan yang konsisten terhadap kelaikan fungsi bangunan dapat meminimalisir risiko kecelakaan struktural yang berpotensi mengancam nyawa pengguna bangunan maupun masyarakat di sekitarnya.
Lebih lanjut, pihak legislatif berharap Pemkot Surabaya tidak hanya fokus pada pemberian izin mendirikan bangunan di awal, tetapi juga melakukan monitoring berkala terhadap pemeliharaan gedung. Hal ini penting mengingat banyak bangunan tua maupun bangunan baru yang mungkin mengalami penurunan kualitas struktur seiring berjalannya waktu atau akibat perubahan fungsi ruangan.
Dengan adanya koordinasi yang lebih intensif antara dinas terkait dan pengembang atau pemilik bangunan, diharapkan standar keselamatan bangunan di Surabaya dapat terjaga dengan baik. Penguatan pengawasan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman dan tertata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai informasi, pengawasan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Bangunan Gedung. Hal ini mencakup pemeriksaan terhadap aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses. Di kota-kota besar seperti Surabaya, pemantauan rutin menjadi sangat penting mengingat tingginya intensitas pembangunan gedung bertingkat dan pemanfaatan ruang publik yang sangat padat.






