Kantor Imigrasi Denpasar tengah melakukan pengejaran terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan praktik ilegal sebagai instruktur mengemudi kendaraan bermotor di wilayah Bali. Tindakan tegas ini diambil setelah terungkapnya aktivitas sejumlah warga asing yang menawarkan jasa pelatihan berkendara tanpa izin resmi.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas imigrasi telah berhasil mengamankan dua orang warga negara Belarusia. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan penyediaan jasa pelatihan motor bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Dewata. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan perilaku warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua WNA Belarusia tersebut kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa mereka. Alih-alih berwisata, mereka justru menjalankan bisnis jasa pelatihan berkendara yang berisiko membahayakan keselamatan lalu lintas di Bali. Pihak Imigrasi Denpasar menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran keimigrasian, terutama yang berkaitan dengan penggunaan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal.
Saat ini, petugas masih terus melakukan pendalaman dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan serupa. Imigrasi Denpasar mengimbau seluruh warga asing untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait izin kerja, guna menghindari sanksi administratif hingga tindakan deportasi.
Bali sebagai destinasi wisata utama dunia seringkali menghadapi tantangan terkait pengawasan warga asing. Maraknya kasus penyalahgunaan visa menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia, mengingat tingginya volume kunjungan wisatawan mancanegara. Pengawasan ketat melalui operasi rutin dilakukan untuk memastikan bahwa kehadiran warga asing memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal tanpa mengabaikan kedaulatan hukum dan ketertiban umum di wilayah Indonesia.






