Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) secara resmi telah melayangkan laporan kepolisian terhadap kreator konten yang dikenal dengan nama Bigmo. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya menyusul adanya dugaan kuat terkait praktik eksploitasi anak dalam pembuatan konten digital.
Fokus utama dari laporan ini adalah adanya konten video yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektrik atau vape. Pihak Komnas PA menilai bahwa tindakan melibatkan anak dalam aktivitas pemasaran produk yang berbahaya bagi kesehatan, seperti vape, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan norma perlindungan anak di Indonesia.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap perkembangan industri kreatif digital, terutama para pembuat konten yang memiliki pengaruh besar di media sosial. Komnas PA menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi celah bagi siapa pun untuk melakukan eksploitasi, terutama jika hal tersebut berdampak buruk pada tumbuh kembang dan kesehatan fisik maupun mental anak.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke ranah penyidikan kepolisian untuk ditindaklanjuti. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas motif di balik pembuatan konten tersebut serta memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam memanfaatkan anak untuk kepentingan komersial produk yang dilarang bagi usia muda.
Sebagai informasi tambahan, isu perlindungan anak di ranah digital kini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna media sosial dari kalangan anak-anak. Eksploitasi anak dalam konten digital, mulai dari eksploitasi ekonomi hingga paparan terhadap zat berbahaya, sering kali terjadi demi mengejar jumlah penonton (views) dan keuntungan materi. Pemerintah melalui berbagai kementerian terus mengimbau orang tua dan kreator konten untuk lebih bijak dalam memproduksi materi yang melibatkan anak guna mencegah dampak psikologis jangka panjang.






