Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong di Jawa Barat kini menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai keberadaan sel mewah yang dapat disewa oleh sejumlah narapidana. Fasilitas khusus ini diduga menjadi pilihan bagi terpidana kasus korupsi maupun pelaku tindak pidana berat lainnya yang memiliki kemampuan finansial tinggi.
Berdasarkan informasi yang beredar, biaya untuk menempati sel mewah tersebut diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp 1 miliar. Pembayaran biaya sewa ini diduga dilakukan agar para narapidana bisa mendapatkan kenyamanan lebih dibandingkan dengan sel standar yang disediakan oleh negara bagi warga binaan pada umumnya.
Praktik penyediaan fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan menjadi isu serius karena mencederai prinsip keadilan bagi seluruh tahanan. Seharusnya, setiap narapidana mendapatkan perlakuan dan fasilitas yang setara tanpa melihat latar belakang ekonomi atau jenis kasus yang menjerat mereka. Keberadaan sel mewah ini mengindikasikan adanya celah pengawasan dalam manajemen pengelolaan Lapas.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Lapas Cibinong. Penindakan terhadap oknum petugas yang terlibat serta pembongkaran fasilitas ilegal tersebut dinilai penting guna mengembalikan marwah lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan, bukan tempat mencari keuntungan finansial bagi oknum tertentu.






