PORTALSOLUSINDO
Ekonomi

Dukung Penerimaan Negara, POPSI Minta Metodologi Pembuktian Underinvoicing

Oleh: Reza RahadianRabu, 01 Juli 2026 pukul 19.49
Dukung Penerimaan Negara, POPSI Minta Metodologi Pembuktian Underinvoicing
[Iklan AdSense 728x90]

Dukung Penerimaan Negara, POPSI Minta Metodologi Pembuktian Underinvoicing

Jakarta - Perhimpunan Pengusaha Pelayaran Niaga Indonesia (POPSI) menyampaikan permohonan resmi kepada pemerintah untuk memperjelas metodologi pembuktian underinvoicing. Permohonan ini merupakan langkah strategis dalam upaya mendukung penerimaan negara dan menjaga keadilan dalam dunia usaha.

Ketua Umum POPSI, Budi Santoso, mengatakan bahwa underinvoicing, yaitu praktik mencatat nilai barang yang lebih rendah dari harga pasar untuk menghindari kewajiban pajak, telah menjadi isu krusial yang mempengaruhi iklim investasi di Indonesia.

"Kami percaya bahwa pemahaman yang jelas mengenai metodologi pembuktian underinvoicing akan membantu mengurangi sengketa antara pengusaha dan pihak bea cukai. Ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha yang menjalankan usahanya dengan jujur dan transparan," ujarnya dalam sebuah konferensi pers, Rabu (15/11).

Pentingnya Kejelasan Metodologi

Dalam penjelasannya, Budi menegaskan pentingnya adanya standar yang dapat diterima secara luas untuk menetapkan nilai barang secara akurat, sehingga pengusaha dapat mengikuti regulasi tanpa merasa khawatir akan dikriminalisasi.

  • Mengurangi sengketa pajak antara perusahaan dan pemerintah.
  • Mendorong pengusaha untuk beroperasi dengan transparan.
  • Meningkatkan penerimaan negara melalui cara yang adil.

Dia menambahkan, POPSI berharap pemerintah dapat bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk merumuskan pedoman yang dapat diterima oleh semua pihak. Hal ini akan menguntungkan tidak hanya pihak pemerintah, tetapi juga para pelaku usaha yang telah patuh pada ketentuan yang berlaku.

Respons Pemerintah

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permohonan dari POPSI. Namun, beberapa sumber di Kementerian Keuangan menyatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk melakukan pertemuan dengan POPSI dan stakeholder lainnya untuk membahas masalah ini lebih lanjut.

Pakar ekonomi, Dr. Rizky Wijaya, menyatakan bahwa jika metodenya tepat dan transparan, ini dapat meningkatkan kepercayaan investor luar maupun investor domestik.

"Kejelasan dan kepastian hukum adalah kunci untuk menciptakan iklim investasi yang sehat di Indonesia. Jika pengusaha tahu bahwa mereka tidak akan diperlakukan tidak adil, maka peluang untuk investasi baru akan meningkat," terang Dr. Rizky.

Penutup

Dengan adanya dukungan dari POPSI, diharapkan pemerintah dapat lebih responsif dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan pajak dan kepatuhan dalam perdagangan. Ini bukan hanya akan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan lingkungan usaha yang lebih baik dan kondusif di Indonesia.

Disclaimer: Penggunaan teknologi AI pada artikel ini ditujukan semata-mata untuk penyempurnaan redaksional.