PORTALSOLUSINDO
Ekonomi

Ekonom Nilai Kopdes Merah Putih Selaras dengan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Oleh: Andi PratamaMinggu, 12 Juli 2026 pukul 19.27
Ekonom Nilai Kopdes Merah Putih Selaras dengan Amanat Pasal 33 UUD 1945
[Iklan AdSense 728x90]

Ekonom Nilai Kopdes Merah Putih Selaras dengan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Jakarta - Ekonom terkemuka Indonesia menyatakan bahwa program Kooperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang saat ini digalakkan oleh pemerintah sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Hal ini diungkapkan dalam seminar nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada minggu lalu, dihadiri oleh para akademisi, praktisi ekonomi, dan penggerak koperasi di seluruh Indonesia.

Pasal 33 UUD 1945 menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam dan perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Menurut Dr. Andi Rahmat, Direktur Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan, Kopdes Merah Putih merupakan bentuk nyata untuk memberdayakan masyarakat desa dengan pendekatan koperasi yang berkelanjutan.

Pentingnya Koperasi Desa

"Koperasi desa memiliki potensi besar untuk meningkatkan ekonomi lokal, terutama di daerah pedesaan yang selama ini kurang mendapat perhatian," kata Dr. Andi dalam paparannya. Ia menambahkan bahwa melalui Kopdes Merah Putih, masyarakat desa dapat berpartisipasi aktif dalam perekonomian, memperkuat kemandirian, serta meningkatkan kualitas hidup.

  • Pemberdayaan masyarakat.
  • Peningkatan akses terhadap modal.
  • Pembentukan jaringan agribisnis yang lebih kuat.

Ketua Umum Perhimpunan Koperasi Indonesia, Budi Santoso, juga mengungkapkan dukungannya terhadap program ini. "Dengan adanya dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, kami optimis Kopdes Merah Putih dapat menjadi jembatan untuk menciptakan kesejahteraan di tingkat desa," ujarnya.

Strategi Pengembangan

Keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak terlepas dari strategi pengembangan yang menyeluruh. Dalam seminar tersebut, dibahas beberapa langkah konkrit yang perlu diambil untuk mendukung keberhasilan program, di antaranya:

  • Peningkatan akses pendidikan dan pelatihan untuk pengurus koperasi.
  • Pemberian stimulus ekonomi dari pemerintah untuk memudahkan pendirian koperasi baru.
  • Pengembangan teknologi informasi untuk mempermudah akses pasar bagi produk koperasi.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Kopdes Merah Putih mampu berkontribusi nyata terhadap perekonomian Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan.

Disclaimer: Penggunaan teknologi AI pada artikel ini ditujukan semata-mata untuk penyempurnaan redaksional.