Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan ganjil genap yang telah diterapkan di ibu kota. Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor ini disebut-sebut akan memasuki fase evaluasi guna menyesuaikan dengan kondisi mobilitas masyarakat saat ini.
Menanggapi rencana perubahan tersebut, Pramono Anung memberikan pernyataannya terkait arah kebijakan transportasi di Jakarta. Fokus utama dari evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa regulasi yang ada tetap relevan dalam mengatasi kemacetan kronis yang masih menjadi tantangan besar bagi warga Jakarta.
Kebijakan ganjil genap sendiri telah diimplementasikan selama kurang lebih satu dekade. Selama masa berlakunya, aturan ini telah mengalami berbagai kali perubahan, mulai dari penambahan titik lokasi jalan yang terdampak hingga penyesuaian jam operasional. Langkah pengocokan ulang aturan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif dalam mengurai kepadatan lalu lintas tanpa mengabaikan kepentingan pengguna jalan.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem transportasi terintegrasi menjadi kunci utama agar kebijakan pembatasan kendaraan tidak hanya sekadar memindahkan titik kemacetan dari satu ruas jalan ke ruas jalan lainnya. Oleh karena itu, penyesuaian aturan ganjil genap ini diprediksi akan mempertimbangkan berbagai variabel teknis di lapangan serta masukan dari para pengguna jalan.
Sebagai informasi, sistem ganjil genap merupakan salah satu strategi manajemen permintaan transportasi (Transport Demand Management) yang umum digunakan di kota-kota besar dunia untuk menekan volume kendaraan pribadi. Di Jakarta, kebijakan ini dijalankan berdampingan dengan pengembangan transportasi publik seperti MRT, LRT, dan TransJakarta guna mendorong warga beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal demi mengurangi polusi udara dan kemacetan.






