Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pemberian fasilitas mewah bagi sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Langkah tegas ini diambil setelah adanya temuan dari Ombudsman Republik Indonesia yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan ini, Ditjenpas telah memanggil dan menginterogasi sebanyak 54 narapidana. Salah satu sosok yang turut diperiksa dalam rangkaian penyelidikan ini adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai sejauh mana fasilitas istimewa diberikan kepada para warga binaan dan apakah terdapat pelanggaran prosedur operasional standar di Lapas Cibinong.
Tidak hanya menyasar para narapidana, tindakan tegas juga dijatuhkan kepada jajaran petugas yang bertanggung jawab. Sebagai konsekuensi dari temuan tersebut, lima orang petugas Lapas Cibinong resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah penonaktifan ini diambil guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari pihak internal yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan adanya celah pengawasan dalam manajemen lembaga pemasyarakatan, terutama terkait perlakuan yang seharusnya setara bagi seluruh narapidana tanpa memandang status sosial maupun latar belakang jabatan sebelumnya.






