Komisi XIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Senin (28/9/2026). Agenda utama dalam pertemuan yang berlangsung di kompleks parlemen tersebut adalah membahas temuan fasilitas mewah yang diduga berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
Dalam rapat tersebut, terungkap adanya laporan mengenai fasilitas yang tidak lazim bagi seorang warga binaan, mulai dari ketersediaan sel berbentuk apartemen, simulator golf, hingga kepemilikan minuman keras (miras) di lingkungan Lapas. Hal ini memicu pertanyaan kritis dari anggota legislatif mengenai siapa sebenarnya pemilik fasilitas tersebut dan bagaimana pengawasan internal di Lapas Cibinong berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut. Pihak Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa seluruh aturan pemasyarakatan dijalankan tanpa tebang pilih. Investigasi internal akan dilakukan untuk memverifikasi kebenaran fasilitas mewah tersebut serta mengidentifikasi oknum yang bertanggung jawab atas pembiaran atau penyediaan fasilitas yang menyalahi prosedur.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena mencerminkan adanya potensi ketimpangan perlakuan terhadap narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. DPR mendesak agar ada transparansi penuh dalam proses pemeriksaan agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan di Indonesia tetap terjaga.






