Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) secara resmi menyampaikan desakan kepada pemerintah pusat agar segera merealisasikan usulan pemekaran wilayah di berbagai daerah di Indonesia.
Langkah ini dinilai mendesak untuk dilakukan guna mengoptimalkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah-wilayah yang saat ini memiliki cakupan geografis terlalu luas. Menurut Forkonas PP DOB, percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi solusi strategis dalam mendekatkan akses layanan administrasi negara kepada masyarakat di pelosok daerah.
Selain untuk efisiensi pelayanan, urgensi pemekaran wilayah ini juga didasari oleh kekhawatiran akan adanya potensi penyalahgunaan lahan. Dengan adanya pembagian wilayah administratif yang lebih terstruktur dan pengawasan yang lebih intensif melalui pemerintahan daerah yang baru, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dan pemanfaatan lahan dapat lebih terkontrol serta terhindar dari praktik ilegal.
Forkonas PP DOB berharap pemerintah dapat segera meninjau kembali moratorium pemekaran wilayah yang selama ini berlaku dan mulai memproses usulan daerah yang telah memenuhi syarat administratif maupun teknis. Hal ini dianggap penting untuk mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah tertinggal.
Sebagai informasi, pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru merupakan bagian dari implementasi semangat desentralisasi di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendistribusikan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah agar pembangunan tidak hanya terpusat di kota-kota besar, melainkan dapat menjangkau wilayah terpencil demi terciptanya keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.





