Upaya yang dilakukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPT) untuk mendorong proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diklaim bukan merupakan tindakan impulsif. Menurut pernyataan pihak FPT, langkah politik tersebut merupakan hasil dari pertimbangan panjang dan proses pemikiran yang mendalam, bukan sebuah keputusan yang diambil secara mendadak.
Dalam keterangannya, FPT menegaskan bahwa dorongan untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden didasari oleh berbagai alasan yang telah dikaji sebelumnya. Mereka menilai bahwa langkah ini perlu diambil sebagai bagian dari sikap kritis terhadap jalannya pemerintahan saat ini. Proses internal dalam forum tersebut disebut telah melalui berbagai diskusi sebelum akhirnya diputuskan untuk menyuarakan tuntutan pemakzulan secara terbuka kepada publik.
Langkah yang diambil oleh para purnawirawan TNI ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh-tokoh yang memiliki latar belakang militer. Meskipun demikian, mereka menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi dalam koridor demokrasi. FPT berharap agar tuntutan mereka mendapatkan perhatian serius guna menjaga stabilitas dan integritas tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Konteks pemakzulan seorang wakil presiden di Indonesia secara konstitusional diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana proses tersebut melibatkan peran legislatif melalui mekanisme pengawasan dan persetujuan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi. Secara historis, isu pemakzulan sering kali muncul dalam dinamika politik nasional sebagai bentuk kontrol sosial terhadap eksekutif, terutama ketika terjadi kontroversi terkait legitimasi jabatan atau dugaan pelanggaran hukum berat.





