Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kabupaten Bekasi menyampaikan keprihatinan serta kritik terhadap keberadaan sejumlah perusahaan batching plant atau pabrik pencampuran material konstruksi yang beroperasi di sepanjang jalur Kalimalang hingga Tegal Danas.
Ketua PD GPI Kabupaten Bekasi, Miftahul Rahmat, menegaskan bahwa aktivitas industri pengolahan material tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan fasilitas produksi beton dan material bangunan di kawasan tersebut diduga memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi lingkungan sekitar serta pengguna jalan.
GPI meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan pengawasan ketat terhadap izin operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa seluruh aktivitas industri yang berjalan di wilayah Bekasi tetap mematuhi regulasi tata ruang serta standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Lebih lanjut, organisasi ini berharap Pemkab Bekasi tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat terkait dampak polusi maupun gangguan lalu lintas yang mungkin timbul akibat aktivitas batching plant di jalur tersebut. Penegakan aturan yang tegas dianggap sebagai solusi utama agar pembangunan industri tidak mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan nyaman.
Sebagai informasi, batching plant merupakan fasilitas industri yang berfungsi mencampur semen, agregat, dan air untuk menghasilkan beton siap pakai. Keberadaan industri jenis ini di kawasan pemukiman atau jalur padat penduduk seringkali menjadi sorotan karena potensi polusi debu semen serta peningkatan volume kendaraan berat yang dapat merusak infrastruktur jalan lokal.






