Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pemilik bangunan, pengelola instansi swasta, serta para pelaku usaha di wilayah Bali. Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan pemasangan Aksara Bali pada setiap papan nama atau identitas tempat usaha dan gedung yang beroperasi di pulau tersebut.
Kebijakan ini menyasar seluruh elemen, mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Gubernur menegaskan bahwa identitas visual yang menyertakan Aksara Bali merupakan bagian penting dari pelestarian budaya lokal yang harus diintegrasikan dalam ruang publik.
Berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga April 2027 bagi seluruh pihak untuk menyesuaikan identitas tempat mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha dan pengelola gedung memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perubahan fisik pada papan nama atau atribut identitas lainnya sesuai dengan standar penulisan Aksara Bali yang benar.
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan leluhur di tengah arus modernisasi dan pariwisata yang masif. Pemerintah berharap dengan adanya integrasi Aksara Bali pada bangunan dan usaha, masyarakat lokal maupun wisatawan dapat lebih mengenal dan menghargai kekayaan literasi budaya Bali.
Upaya pelestarian Aksara Bali ini merupakan bagian dari strategi besar Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat jati diri daerah melalui penguatan budaya. Penggunaan aksara tradisional dalam ruang publik diharapkan dapat mencegah kepunahan literasi lokal dan memperkuat daya tarik wisata berbasis budaya yang berkelanjutan bagi Provinsi Bali.






