Seorang warga negara Jepang bernama Hisako resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini diambil setelah dirinya merasa kehilangan hak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum suaminya, yang merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Dalam permohonannya, Hisako menilai bahwa norma yang tertuang dalam Pasal 140 KUHPerdata memiliki ketidakjelasan sehingga menimbulkan multitafsir dalam implementasinya. Ketidakjelasan aturan inilah yang diduga menjadi penyebab terhambatnya proses pengalihan hak waris atas aset milik almarhum suaminya.
Nilai harta yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini tergolong fantastis, yakni mencapai Rp291 miliar. Hisako berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum melalui putusan uji materi tersebut, sehingga hak-haknya sebagai ahli waris dapat dipulihkan dan diakui secara sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan unsur warga negara asing (WNA) dalam sengketa harta warisan yang diatur dalam hukum perdata Indonesia. Keputusan MK nantinya diharapkan dapat menjadi acuan bagi kasus serupa terkait hak waris lintas kewarganegaraan di masa depan.
Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan kumpulan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, termasuk di dalamnya mengenai hukum keluarga, perkawinan, dan kewarisan. Di Indonesia, pembagian warisan sering kali menjadi isu kompleks, terutama jika melibatkan perbedaan kewarganegaraan atau perbedaan keyakinan, karena harus menyesuaikan dengan aturan hukum perdata maupun hukum Islam bagi pemeluk agama Muslim.






