Denny Indrayana secara terbuka mengungkapkan kekhawatirannya terkait berbagai risiko serius yang muncul setelah dirinya melayangkan gugatan mengenai keaslian ijazah Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah hukum yang ia tempuh tersebut membawa konsekuensi berat yang tidak main-main bagi keselamatan dirinya.
Dalam pernyataannya, Denny menyebutkan bahwa ada tiga taruhan besar yang kini membayangi hidupnya. Risiko pertama yang ia soroti adalah potensi terjadinya kriminalisasi. Ia merasa ada celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menggunakan instrumen hukum guna membungkam kritik atau gugatan yang ia ajukan melalui proses pidana.
Lebih jauh lagi, Denny tidak menutup kemungkinan adanya tekanan fisik maupun psikis. Ia menekankan bahwa ancaman yang ia hadapi bukan sekadar tekanan administratif, melainkan risiko yang menyangkut keselamatan nyawa. Hal ini menjadi sorotan mengingat sensitivitas isu yang diangkat berkaitan dengan sosok figur publik yang memiliki pengaruh besar dalam peta politik nasional saat ini.
Langkah Denny Indrayana ini merupakan bagian dari upayanya untuk menguji validitas dokumen pendidikan yang menjadi syarat formal dalam kontestasi politik. Meskipun menghadapi tekanan yang signifikan, ia menegaskan komitmennya untuk mengikuti jalur konstitusional melalui MK guna mendapatkan kepastian hukum atas persoalan ijazah tersebut.
Mahkamah Konstitusi sendiri memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Dalam berbagai kasus sebelumnya, MK sering menjadi rujukan terakhir bagi warga negara yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar atau ingin menguji keabsahan prosedur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.






