Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, kembali mengambil langkah hukum dalam perkara gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Pada Rabu (30/9/2026), Bonatua secara resmi menyerahkan sejumlah bukti tambahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai bagian dari proses persidangan perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Dalam pengajuan bukti terbaru tersebut, Bonatua memberikan sorotan khusus terhadap aspek administratif dari dokumen ijazah yang dipermasalahkan. Fokus utamanya terletak pada proses legalisir dokumen yang dinilai janggal karena tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Menurutnya, ketiadaan tanggal pada dokumen legalisir tersebut menjadi poin krusial yang perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam persidangan.
Langkah penyerahan bukti tambahan ini merupakan bagian dari upaya penggugat untuk memperkuat dalil-dalil yang telah diajukan sebelumnya. Bonatua berharap melalui bukti-bukti baru ini, majelis hakim dapat melihat adanya ketidakkonsistenan administratif yang dapat mempengaruhi validitas dokumen ijazah yang menjadi objek sengketa.
Persidangan ini terus menjadi perhatian publik mengingat posisi tergugat adalah kepala negara. Proses pembuktian di pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan jawaban atas tuduhan yang selama ini beredar mengenai latar belakang pendidikan Presiden Joko Widodo.






