Aparat Kepolisian dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga kuat melakukan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Penangkapan tersebut dilakukan saat para pelaku tengah beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penggunaan bom ikan. Tindakan ilegal ini dilakukan oleh para pelaku untuk mempermudah proses penangkapan ikan dalam jumlah banyak dalam waktu singkat, meskipun mereka menyadari risiko kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Pihak Ditpolairud Polda NTB menegaskan bahwa penggunaan bom ikan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kelautan dan perikanan. Selain merusak terumbu karang yang menjadi habitat alami ikan, penggunaan bahan peledak juga membahayakan keselamatan para nelayan itu sendiri serta mengancam keberlanjutan ekosistem laut di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami motif serta jaringan yang mungkin terlibat dalam penyediaan bahan peledak tersebut guna memastikan penegakan hukum yang maksimal.
Praktik pengeboman ikan merupakan ancaman serius bagi kelestarian laut Indonesia, terutama pada ekosistem terumbu karang yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk tumbuh kembali. Kerusakan terumbu karang akibat bom ikan tidak hanya menghilangkan tempat pembiakan ikan, tetapi juga berdampak buruk pada sektor pariwisata bahari dan menurunkan hasil tangkapan nelayan tradisional dalam jangka panjang.






