Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Profesor Henry Indraguna, menyampaikan urgensi dilakukannya reformasi total terhadap sistem Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Menurutnya, pembenahan menyeluruh diperlukan agar fungsi Lapas tidak sekadar menjadi tempat penahanan, tetapi benar-benar menjadi sarana rehabilitasi bagi para warga binaan.
Profesor Henry menilai bahwa kondisi Lapas saat ini masih memerlukan evaluasi mendalam. Reformasi yang diusulkan mencakup berbagai aspek, mulai dari manajemen pengelolaan, peningkatan kualitas pelayanan, hingga peninjauan kembali pola pembinaan yang diterapkan. Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap individu yang menjalani masa tahanan dapat kembali ke masyarakat dengan kualitas pribadi yang lebih baik dan memiliki keterampilan yang bermanfaat.
Lebih lanjut, dorongan untuk melakukan perubahan fundamental ini didasari oleh keinginan agar sistem pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan humanis. Dengan adanya reformasi total, diharapkan permasalahan klasik yang sering terjadi di dalam Lapas dapat teratasi, sehingga tujuan utama dari proses pemasyarakatan dapat tercapai secara maksimal bagi kepentingan hukum dan sosial.
Lembaga Pemasyarakatan sendiri merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memiliki peran krusial dalam proses reintegrasi sosial narapidana. Di Indonesia, isu mengenai kelebihan kapasitas (overcapacity) dan kualitas pembinaan di dalam Lapas telah menjadi tantangan besar bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama bertahun-tahun, yang sering kali memicu diskusi mengenai perlunya pendekatan hukum alternatif selain pemenjaraan.






