Pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap praktik penyalahgunaan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Sebanyak 10 bangunan yang dikategorikan sebagai klaster mewah di dalam area lapas tersebut resmi dibongkar pada Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang setara tanpa adanya keistimewaan bagi narapidana tertentu. Keberadaan klaster mewah tersebut dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) pemasyarakatan dan menciptakan ketimpangan sosial di dalam lingkungan penjara.
Proses eksekusi pembongkaran dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi fasilitas ilegal yang tersisa di area tersebut. Tindakan ini juga menjadi pesan kuat bagi seluruh jajaran petugas dan warga binaan bahwa segala bentuk modifikasi bangunan yang tidak resmi dan melanggar aturan akan ditindak tegas.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat rehabilitasi dan pembinaan yang adil bagi seluruh tahanan. Selain itu, penghapusan fasilitas mewah ini menjadi bagian dari upaya pembersihan internal untuk meningkatkan integritas lembaga pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Bogor agar terhindar dari praktik gratifikasi maupun pungutan liar yang mungkin terjadi dalam penyediaan fasilitas khusus tersebut.






