Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong. Berdasarkan hasil investigasi sementara, ditemukan fakta bahwa terdapat 13 unit rumah mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut yang tidak tercatat dalam daftar aset negara.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Dirjen Pas, Mashudi, sebagai respons atas kegaduhan yang muncul setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan berbagai fasilitas mewah yang tidak seharusnya tersedia di dalam lembaga pemasyarakatan, yang kemudian memicu pertanyaan mengenai asal-usul dan status kepemilikan bangunan tersebut.
Dirjen Pas menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini untuk memastikan bagaimana bangunan-bangunan mewah tersebut bisa berdiri di area Lapas Cibinong tanpa adanya pencatatan resmi sebagai aset milik negara. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk melihat apakah terdapat penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur dalam pembangunan fasilitas tersebut.
Kemenimipas berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini secara transparan dan tegas. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh fasilitas di lembaga pemasyarakatan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghapus praktik pemberian fasilitas istimewa bagi narapidana yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan hukum.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada dasarnya berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi warga binaan agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat. Namun, isu mengenai 'sel mewah' atau fasilitas istimewa bagi narapidana tertentu seringkali menjadi sorotan publik di Indonesia. Hal ini dianggap mencederai rasa keadilan sosial, mengingat fungsi utama penjara adalah untuk memberikan efek jera dan pembinaan yang setara bagi seluruh terpidana tanpa memandang status sosial maupun ekonomi.






