Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengungkapkan temuan mengejutkan setelah melakukan proses inzage atau peninjauan dokumen terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, Denny menyatakan bahwa ia tidak menemukan adanya rekam jejak pembahasan mengenai Pasal 18 Ayat (3) PKPU, yang selama ini menjadi sorotan karena dianggap memberikan jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden.
Menurut Denny, ketiadaan dokumen atau catatan diskusi mengenai pasal tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Ia menilai sangat janggal apabila sebuah pasal krusial yang berdampak signifikan pada kontestasi politik justru tidak memiliki riwayat pembahasan yang jelas dalam proses penyusunannya. Hal ini memicu pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pihak yang mengusulkan perubahan atau penyisipan pasal tersebut ke dalam regulasi PKPU.
Lebih lanjut, Denny menekankan pentingnya transparansi dalam pembentukan regulasi pemilihan umum. Baginya, setiap perubahan aturan yang memengaruhi syarat pencalonan seharusnya melalui proses diskusi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Ketidakjelasan asal-usul Pasal 18 Ayat (3) ini dinilai sebagai celah yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kritik ini muncul di tengah polemik panjang mengenai legitimasi pencalonan Gibran yang sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Denny berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak penyelenggara pemilu agar publik dapat mengetahui bagaimana proses perubahan aturan tersebut terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas formulasi pasal yang kontroversial tersebut.






