Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program pemutihan pajak daerah sebagai bentuk apresiasi dan hadiah bagi masyarakat. Kebijakan ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda administratif bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Program pemutihan ini menyasar beberapa jenis pajak daerah, terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi perpajakan serta meringankan beban finansial warga yang memiliki tunggakan pajak dalam jangka waktu tertentu.
Melalui inisiatif ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indarawati, berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum peringatan hari jadi provinsi untuk melegalkan dokumen kendaraan mereka. Selain memberikan kemudahan bagi warga, program ini juga diproyeksikan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur melalui optimalisasi penerimaan pajak yang sempat tertunda.
Proses pengurusan pemutihan pajak ini dirancang agar lebih mudah diakses oleh masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyediakan berbagai kanal layanan, mulai dari kantor Samsat hingga layanan digital, guna memastikan warga tidak mengalami kendala administratif saat ingin memanfaatkan program pembebasan denda ini.
Program pemutihan pajak kendaraan merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah yang umum diterapkan di berbagai provinsi di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbarui basis data kendaraan bermotor secara berkala. Secara luas, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendanaan utama bagi pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di tingkat regional.






