Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar resmi melakukan pergantian anggota melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Dalam proses tersebut, I Made Westra dilantik untuk mengisi kekosongan kursi yang sebelumnya ditempati oleh Suadi Putra.
Proses pelantikan ini dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku mengenai tata cara pergantian anggota legislatif di tingkat daerah. I Made Westra kini resmi mengemban amanah sebagai wakil rakyat di Kota Denpasar untuk melanjutkan sisa masa jabatan dari anggota yang digantikannya.
Langkah PAW ini merupakan bagian dari dinamika organisasi politik dan administrasi pemerintahan di lingkup legislatif kota. Dengan bergabungnya I Made Westra ke dalam jajaran DPRD Denpasar, diharapkan fungsi pengawasan, penganggaran, serta legislasi di tingkat kota tetap berjalan optimal demi kepentingan masyarakat Denpasar.
Kehadiran anggota baru melalui mekanisme PAW ini diharapkan mampu memberikan kontribusi segar dalam merumuskan kebijakan daerah serta memperkuat koordinasi antara pemerintah kota dengan lembaga legislatif dalam mengeksekusi berbagai program pembangunan kota.
Sebagai informasi, mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) adalah prosedur legal dalam sistem demokrasi Indonesia yang memungkinkan penggantian anggota legislatif sebelum masa jabatannya berakhir. Hal ini biasanya terjadi karena beberapa alasan, seperti pengunduran diri, pemberhentian oleh partai politik, atau meninggal dunia. Proses PAW bertujuan agar kursi wakil rakyat tetap terisi sehingga fungsi representasi konstituen di parlemen tidak terganggu.






