Seorang warga Jakarta bernama Wintarko Setiawan (31) harus menelan pil pahit setelah menjadi korban dugaan penipuan dalam proses rekrutmen petugas pemadam kebakaran (Damkar) DKI Jakarta. Akibat tergiur janji manis pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan mencapai Rp70 juta.
Peristiwa ini bermula ketika korban dijanjikan posisi sebagai petugas Damkar melalui jalur tertentu. Dalam prosesnya, pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya administrasi atau biaya pengurusan agar korban dapat lolos seleksi dan diterima bekerja di instansi tersebut. Karena percaya pada janji yang diberikan, Wintarko kemudian menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Namun, setelah uang diserahkan, janji untuk ditempatkan sebagai petugas Damkar tidak kunjung terealisasi. Menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, Wintarko akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut secara hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan instansi pemerintah dengan imbalan uang.
Modus penipuan serupa sering kali menyasar masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, terutama untuk posisi di instansi pemerintah yang dianggap memiliki stabilitas karier. Para pelaku biasanya memanfaatkan ketidaktahuan calon pelamar mengenai prosedur rekrutmen resmi yang seharusnya transparan dan tidak dipungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi pemerintah.






