Kabar mengenai pembebasan bersyarat Indra Kesuma, atau yang lebih dikenal sebagai Indra Kenz, kini menjadi sorotan publik. Mantan figur publik yang terjerat kasus investasi ilegal melalui platform Binomo ini dikabarkan telah keluar dari lembaga pemasyarakatan sebelum masa hukumannya berakhir sepenuhnya.
Namun, kebebasan Indra Kenz ini tidak serta-merta membawa ketenangan bagi para korbannya. Sejumlah korban investasi bodong tersebut justru menyuarakan kekecewaan dan kebingungan terkait proses pembagian dana ganti rugi. Persoalan utama yang mencuat adalah adanya ketidakjelasan mengenai mekanisme distribusi aset yang telah disita oleh negara untuk dikembalikan kepada para korban.
Para korban secara khusus menyinggung peran pihak paguyuban yang selama ini menjadi wadah komunikasi antar korban. Mereka mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan dan pembagian ganti rugi yang seharusnya menjadi hak mereka. Ketidakpuasan ini muncul karena proses pengembalian dana dinilai berlarut-larut dan tidak memiliki kejelasan prosedur yang terbuka.
Kekecewaan ini semakin mendalam mengingat kerugian materiil yang dialami para korban sangat besar. Mereka berharap adanya pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang agar aset-aset hasil kejahatan yang telah disita benar-benar sampai ke tangan korban secara adil dan transparan, tanpa ada kendala administratif maupun konflik internal di dalam organisasi paguyuban korban.






