Terpidana kasus investasi ilegal binary option Binomo, Indra Kesuma yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz, kini telah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Status pembebasan ini berlaku sejak Kamis, 24 September 2026, melalui mekanisme pembebasan bersyarat.
Kabar mengenai kebebasan Indra Kenz tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko. Meskipun sudah tidak lagi berada di dalam penjara, Indra Kenz tidak sepenuhnya bebas dari pengawasan hukum.
Sebagai bagian dari persyaratan pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara rutin. Jatmiko menjelaskan bahwa terpidana harus melaporkan diri kepada pihak Bapas Bogor dengan frekuensi satu kali dalam sebulan. Kewajiban lapor ini bertujuan untuk memastikan bahwa terpidana mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan selama masa pembebasan bersyarat berlangsung.
Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pembebasan bersyarat tersebut, maka status kebebasan terpidana dapat ditinjau kembali sesuai dengan regulasi pemasyarakatan yang berlaku di Indonesia. Saat ini, fokus utama adalah pengawasan terhadap perilaku dan kepatuhan Indra Kenz dalam menjalankan kewajiban administratifnya pasca keluar dari lapas.






