Pemerintah Provinsi Bali kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Layanan jemput bola ini dijadwalkan beroperasi pada hari Sabtu, 26 September 2026, di berbagai titik strategis wilayah Bali.
Kehadiran Samsat Keliling bertujuan untuk memangkas waktu dan jarak tempuh wajib pajak yang selama ini harus mendatangi kantor Samsat induk. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dalam melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan mereka tanpa harus mengantre lama di kantor pusat.
Bagi para pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, disarankan untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan. Pastikan untuk memantau lokasi tepatnya agar proses administrasi dapat berjalan dengan cepat dan efisien.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi dan simplifikasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Bali, sehingga akses terhadap layanan publik menjadi lebih inklusif dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, baik penduduk lokal maupun pendatang yang memiliki kendaraan terdaftar di wilayah Bali.
Samsat Keliling merupakan inovasi pelayanan publik yang umum diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan. Selain memudahkan masyarakat, optimalisasi layanan keliling ini juga berperan penting dalam mengurangi kepadatan antrean di kantor administrasi kendaraan bermotor induk, sehingga distribusi pelayanan menjadi lebih merata.






