Pihak kepolisian kembali memfasilitasi masyarakat di wilayah Yogyakarta dan Kabupaten Sleman yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling. Layanan jemput bola ini disediakan untuk memberikan kemudahan akses bagi warga agar tidak perlu mengantre lama di kantor Satpas pusat.
Kegiatan layanan SIM Keliling ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis, 1 Oktober 2026. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini guna memastikan dokumen berkendara mereka tetap aktif dan sah secara hukum saat beroperasi di jalan raya.
Bagi para pemohon, sangat disarankan untuk membawa persyaratan administrasi yang lengkap, seperti KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang akan diperpanjang, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran layanan mobile ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu dan meningkatkan efisiensi proses administrasi kendaraan bermotor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Layanan SIM Keliling umumnya memiliki batas waktu operasional tertentu dan kuota harian yang terbatas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk datang lebih awal ke lokasi yang telah ditentukan agar dapat terlayani dengan maksimal oleh petugas kepolisian di lapangan.
SIM merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalanan. Kepemilikan SIM yang masih berlaku bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna menjamin keselamatan serta ketertiban bagi seluruh pengguna jalan.






