Bagi masyarakat di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya yang berencana melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tersedia berbagai pilihan layanan yang memudahkan akses tanpa harus mengantre lama di kantor pusat. Pada Rabu, 30 September 2026, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyiapkan sejumlah titik layanan mulai dari SIM Keliling, SIMMADE, hingga layanan di Satpas.
Layanan ini disediakan secara tersebar untuk menjangkau warga di berbagai kabupaten, termasuk wilayah Sleman, Bantul, hingga Gunungkidul. Kehadiran layanan SIM Keliling dan SIMMADE bertujuan untuk memangkas jarak tempuh masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara, sehingga proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan cepat.
Bagi para pemohon, sangat disarankan untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang lengkap, seperti KTP asli dan SIM lama yang akan diperpanjang, guna memperlancar proses verifikasi data di lokasi. Selain itu, pemohon diharapkan datang lebih awal mengingat kuota harian yang tersedia di beberapa titik layanan keliling biasanya terbatas.
Ketersediaan layanan di berbagai titik ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Polri. Dengan adanya diversifikasi tempat pelayanan, diharapkan tidak terjadi penumpukan massa di satu titik lokasi, sehingga kenyamanan masyarakat dalam mengurus dokumen resmi kendaraan tetap terjaga.
Sebagai informasi tambahan, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia sebagai bukti kompetensi dalam berkendara. Perpanjangan SIM yang dilakukan sebelum masa berlaku habis sangat penting untuk menghindari denda atau kewajiban mengikuti ujian praktik dan teori dari awal kembali, yang biasanya diberlakukan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah terlewati.






