PORTALSOLUSINDO
Nasional

Ingin Nikahi Selingkuhannya, Perempuan Lansia di Banyumas Tega Bunuh Suaminya

Oleh: Andi PratamaSelasa, 30 Juni 2026 pukul 15.48
Ingin Nikahi Selingkuhannya, Perempuan Lansia di Banyumas Tega Bunuh Suaminya
[Iklan AdSense 728x90]

Ingin Nikahi Selingkuhannya, Perempuan Lansia di Banyumas Tega Bunuh Suaminya

Banyumas, Indonesia - Seorang perempuan lansia berinisial SM (65) ditangkap pihak kepolisian setelah mengakui perbuatannya membunuh suaminya, S (70). Kejadian tragis ini terungkap pada Senin (30/10), di sebuah rumah di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Menurut keterangan pihak kepolisian, SM melaksanakan tindakan nekat tersebut karena ingin menikahi selingkuhannya. Konflik antara SM dan suaminya semakin memanas ketika S mengetahui perselingkuhan tersebut dan mengancam akan menceraikannya.

Kapolres Banyumas, AKBP Donny Eka Syaputra, mengungkapkan bahwa SM mendorong suaminya hingga terjatuh dan mengalami luka parah di kepala. "Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Pelaku saat ini sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan intensif," kata Donny.

Motif Perselingkuhan dan Pembunuhan

Pihak kepolisian menyatakan bahwa motif utama dari pembunuhan ini adalah keinginan SM untuk membangun kehidupan baru dengan selingkuhannya. Beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian memberikan informasi bahwa pernikahan SM dan S telah berusia lebih dari 30 tahun, namun hubungan mereka mengalami keretakan akibat perselingkuhan ini.

  • SM menyatakan bahwa ia merasa tertekan dengan situasi rumah tangga, serta mengaku telah jatuh cinta dengan pria lain.
  • Perselingkuhan tersebut diketahui oleh S, yang lantas memarahi SM dan mengancam akan menggugat cerai.

Pihak keluarga korban sangat terpukul dengan kejadian ini. Seorang anak dari SM dan S mengaku tidak menyangka bahwa ibunya akan melakukan tindakan sekejam itu. "Kami sangat terpukul. Kami tidak menyangka ibu bisa melakukan hal semacam ini. Harapan untuk keluarga kami hancur," ujarnya dengan penuh isak tangis.

Pihak kepolisian kini masih menyelidiki lebih lanjut untuk menemukan semua bukti yang diperlukan. SM dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Reaksi Masyarakat

Kasus ini mengundang perhatian dan keprihatinan masyarakat setempat. Beberapa warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan ekstrem yang diambil perempuan lansia tersebut. "Ini sangat tragis, di usia senja seharusnya bisa hidup damai. Tapi hal ini terjadi, sungguh mengagetkan," ucap salah satu warga.

Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat selalu mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan permasalahan, mengingat kisah tragis seperti ini bisa terjadi akibat kurangnya dialog dan pengertian antara pasangan.

Disclaimer: Penggunaan teknologi AI pada artikel ini ditujukan semata-mata untuk penyempurnaan redaksional.