Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan klarifikasi terkait insiden yang melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga menghentikan laju kendaraan ambulans. Setelah melakukan peninjauan terhadap peristiwa tersebut, Eri memutuskan untuk tidak memberikan sanksi terhadap personel yang bersangkutan.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal. Menurut keterangan Wali Kota, peristiwa yang sempat menjadi sorotan publik tersebut terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan untuk menghambat pelayanan medis, melainkan akibat dari adanya miskomunikasi atau salah paham di lapangan saat petugas menjalankan tugasnya.
Eri Cahyadi menekankan bahwa koordinasi antarpetugas di lapangan sangat krusial, terutama saat berhadapan dengan kendaraan darurat seperti ambulans yang membawa pasien. Meskipun tidak ada sanksi administratif yang dijatuhkan, kejadian ini menjadi evaluasi penting bagi jajaran Satpol PP Kota Surabaya agar lebih teliti dan responsif dalam menghadapi situasi darurat di jalan raya guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Secara umum, peran Satpol PP di kota-kota besar seperti Surabaya sangat vital dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, petugas seringkali dihadapkan pada situasi dilematis di lapangan yang memerlukan diskresi cepat. Sinergi antara petugas keamanan, Dinas Perhubungan, dan layanan kesehatan darurat menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran mobilitas kendaraan prioritas demi menyelamatkan nyawa pasien.





