Polemik mengenai keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah isu tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi situasi ini, sejumlah relawan pendukung yang tergabung dalam kelompok Gibranku mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap partai politik yang menjadi pengusung pasangan calon tersebut.
Kritik keras muncul karena dinilai adanya kekosongan pembelaan yang signifikan dari pihak partai politik koalisi dalam menghadapi serangan isu ijazah ini. Para relawan merasa bahwa parpol pengusung cenderung mengambil posisi aman dan tidak memberikan dukungan narasi yang kuat untuk membendung tudingan yang berkembang di ruang publik maupun di persidangan.
Menurut kelompok Gibranku, seharusnya partai politik pengusung berdiri paling depan dalam memberikan klarifikasi dan pembelaan yang tegas. Minimnya respons aktif dari koalisi dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap tekanan psikologis dan serangan politik yang sedang dihadapi oleh Gibran.
Kekecewaan relawan ini menggarisbawahi adanya ketimpangan antara semangat dukungan akar rumput dengan strategi komunikasi politik yang dijalankan oleh elit partai. Mereka berharap ke depannya ada koordinasi yang lebih solid antara tim sukses, relawan, dan partai pengusung agar isu-isu serupa tidak terus menjadi bola liar yang merugikan citra kandidat di mata masyarakat.
Mahkamah Konstitusi sendiri merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, serta memutus sengketa kewenangan lembaga negara dan perselisihan hasil pemilihan umum. Dalam konteks politik Indonesia, MK seringkali menjadi muara terakhir bagi berbagai gugatan hukum terkait proses demokrasi, termasuk sengketa pencalonan dan hasil pemilu.






