Bagi masyarakat di wilayah Bali yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tersedia kemudahan melalui layanan SIM Keliling. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, pihak kepolisian kembali menghadirkan layanan jemput bola ini guna memudahkan warga dalam mengurus administrasi berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memangkas waktu antrean dan memberikan efisiensi bagi para pemohon, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi. Layanan ini difokuskan pada proses perpanjangan masa berlaku SIM yang telah habis atau hampir habis masa berlakunya, sehingga pengendara tetap dapat mematuhi aturan lalu lintas dengan dokumen yang sah.
Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi layanan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan SIM lama yang akan diperpanjang. Dengan mengikuti jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan teratur.
Layanan SIM Keliling merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi dan fleksibilitas lokasi. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi merasa terbebani oleh prosedur birokrasi yang kaku dan dapat mengakses layanan dasar kepolisian dengan lebih praktis dan transparan.
Sebagai informasi tambahan, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia sebagai bukti kompetensi dalam mengemudi. Keterlambatan dalam memperpanjang masa berlaku SIM dapat menyebabkan pengendara dikenakan sanksi tilang saat pemeriksaan rutin oleh petugas kepolisian di jalan raya.






