Bagi masyarakat di wilayah Bali yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tersedia kemudahan melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini dihadirkan untuk memberikan akses yang lebih cepat dan efisien bagi pemegang SIM agar tidak perlu mengantre lama di kantor Satpas pusat.
Pada hari Rabu, 30 September 2026, pihak kepolisian telah menjadwalkan titik-titik lokasi tertentu yang dapat dikunjungi oleh warga. Layanan jemput bola ini bertujuan untuk mempermudah mobilitas masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara, terutama bagi mereka yang memiliki jadwal kerja padat dan membutuhkan lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas harian.
Para pemohon perpanjangan SIM diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti KTP asli dan kartu SIM lama yang masih berlaku. Penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa masa berlaku SIM belum habis saat melakukan proses perpanjangan, karena jika sudah melewati tanggal kedaluwarsa, pemohon diwajibkan untuk melakukan prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Polri di wilayah Bali. Dengan adanya jadwal rutin yang diinformasikan kepada masyarakat, diharapkan tingkat kepatuhan pengendara dalam memiliki dokumen berkendara yang sah dapat terus meningkat, sehingga keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya tetap terjaga.
Sebagai informasi tambahan, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya. Kepemilikan SIM tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan administratif untuk menghindari sanksi tilang saat pemeriksaan kepolisian, tetapi juga menjadi standar keselamatan bagi pengemudi guna meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas melalui pemahaman aturan jalan yang benar.






