Bagi masyarakat di wilayah Yogyakarta yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memberikan kemudahan akses bagi para pengendara. Pada hari ini, Sabtu, 26 September 2026, tersedia berbagai titik lokasi layanan yang tersebar di beberapa wilayah kabupaten guna memangkas waktu antrean di kantor pusat.
Layanan SIM Keliling ini dirancang untuk memudahkan warga dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa harus menempuh jarak jauh menuju Satpas pusat. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal operasional yang berlaku agar proses perpanjangan dapat dilakukan dengan efisien. Selain layanan keliling, opsi perpanjangan juga tetap tersedia melalui Satpas di masing-masing kabupaten yang bertugas.
Para pemohon diharapkan membawa dokumen persyaratan lengkap, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan SIM lama yang akan diperpanjang. Ketepatan waktu dalam melakukan perpanjangan sangat penting, mengingat keterlambatan meskipun hanya satu hari dapat menyebabkan SIM mati dan mengharuskan pemiliknya untuk melakukan proses pembuatan SIM baru dari awal.
Keberadaan layanan jemput bola melalui unit SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya distribusi lokasi di berbagai titik strategis, diharapkan tidak terjadi penumpukan pemohon di satu tempat, sehingga proses verifikasi data dan pencetakan kartu dapat berjalan lebih cepat dan tertib.






